Profil
Nama Resmi | : | Kabupaten Hulu Sungai Utara |
Ibukota | : | Amuntai |
Provinsi | : | Kalimantan Selatan |
Batas Wilayah | : | Utara: Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito
Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Provinsi
Kalimantan Selatan; Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Tengah; Barat: Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan; Timur: Kabupaten Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. |
Luas Wilayah | : | 892,70 Km2 |
Jumlah Penduduk | : | 273.773 Jiwa |
Wilayah Administrasi | : | Kecamatan: 10, Desa: 5, Kelurahan: 214 |
Website | : | http://hulusungaiutarakab.go.id http://www.humas-pemkabhsu.com |
(Permendagri No.66 tahun 2011)
Sejarah
Menurut sejarah lokal, daerah ini
dikenal sebagai pusat kerajaan Negara Dipa yang terletak di Candi Agung
yang merupakan perpindahan dari ibukota kerajaan sebelumnya yang
terletak di hilir, yaitu di Candi Laras, (kabupaten Tapin).
Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang.
Semula kabupaten ini bernama Kabupaten Amuntai sejak pertama kali terbentuk pada tanggal 1 Mei 1952. Sejalan dengan perkembangan wilayah dan sistem pemerintahan yang berawal dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948, maka pada tanggal 14 Januari 1953, nama Kabupaten Amuntai diubah menjadi “Kabupaten Hulu Sungai Utara” hingga sekarang.
SEJARAH PEMERINTAHAN
Pada setiap kabupaten adalah menjadi
keharusan memiliki sebuah catatan penting riwayat berdirinya, lazimnya
disebut “ hari jadi kabupaten ” berawal dari zaman kolonial. Daerah ini
termasuk salah satu onderaddeeling dalam lingkup afdeeling van hulu
sungai. Karena akibat pemberontakan di antarukung, maka kendali
pemerintahan dipindahkan dan deribukota di kandangan yang mewilayahi :
1. Onderafdeeling tanjung.
2. Onderafdeeling amuntai.
3. Onderafdeeling barabai.
4. Onderafdeeling kandangan; dan
5. Onderafdeeling rantau, yang dikenal sekarang dengan sebutan “banua lima”
Daerah onderafdeeling amuntai terbagi lagi dalam 3 (tiga) district (kawedanan) meliputi :
1. District amuntai yang mewilayahi onderafdeeling amuntai.
2. District alabio yang mewilayahi onderdistrict sungai pandan dan babirik.
3. Disrict balangan yang mewilayahi onderadistrict paringin, awayan dan juai.
2. District alabio yang mewilayahi onderdistrict sungai pandan dan babirik.
3. Disrict balangan yang mewilayahi onderadistrict paringin, awayan dan juai.
Setelah kemerdekaan, kewilayahan ini
tidak jauh berbeda kecuali sistem pemerintahan yang secara menyeluruh
mengalami perubahan. Karena itu, daerah ini dimasukan dalam lingkup
wilayah kabupaten hulu sungai yang beribukota di kandangan, tidak
terkecuali wilayah banua lima sekarang.
Ditinjau dari segi letak geografis,
demokratis, politis, sosio kultural / ekonomi, budaya teritorial
keamanan / pertahanan, luas wilayah, potensi dan pertumbuhan penduduk.
Dibanding dengan daerah tetangga sekitar banua lima di bawah lingkung
kabupaten hulu sungai, dipandang akan lebih memungkinkan serta
pengembangannya ke masa depan yang lebih baik, melalui kabupaten otonom
yang diperjuangakan.
Pengamatan dari tinjauan di atas,
mengilhami dan sekaligus memberi daya rangsang aspiratif kepada
tokoh-tokoh masyarakat, alim ulama, generasi muda, partai politik,
organisasi kemasyarakatan dan bahkan seluruh lapisan masyarakat di
daerah ini dalam memberikan dukungan untuk memperjuangkannya.
Hasrat dan kehendak mulia ini, kian hari
makin menguak ke permukaan, puncaknya menyatu dalam satu wadah yang
diberi nama petir ( persatuan tindakan rakyat ), dari namanya terpancar
sikap andal perjuangan patriotisme.
Petir berbentuk presidium dengan
pimpinan yang terdiri dari : bapak haji morhan, bapak haji saberan
effendi, bapak gusti anwar, bapak abdul muthalib m. Dan bapak abdul
hamidhan. Pimpinan harian bapak haji morhan, bagian sekretariat bapak m.
Juharani sidik dan tarzan noor serta dilengkapi para pembantu dari
anggota DPRDs kabupaten hulu sungai yang berasal dan mewakili daerah
ini. Selanjutnya petir bergerak dengan mengadakan kegiatan penerangan
kepada masyarakat mengenai terbentuknya petir juga tujuan dan usahanya.
Dengan spontanitas sebagai ikhtiar yang
sungguh-sungguh terus diadakan di dua tempat, yaitu gedung panti asuhan
budi rahayu dan gedung musyawaratutthalibin yang terletak di jalan pasar
amuntai ( sekarang jalan abdul aziz ).
Sebagai puncak kegiatan petir adalah
diselenggarakannya suatu rapat akbar di halaman pasar amuntai petir
telah melahirkan sebuah mosi / tuntutan rakyat yang menghendaki
dijadikannya belahan utara dari wilayah hulu sungai sebagai kabupaten
daerah otonom yang berdiri sendiri. Beberapa hari kemudian petir
mengadakan rapat pleno bertempat di gedung srn no. 4 amuntai (sekarang
berdiri kantor bupati hsu) membahas konsep mosi petir yang ditetapkan
sebelumnya oleh presidium.
Atas persetujuan DPRDs kabupaten hulu
sungai di kandangan, maka mosi tersebut disampaikan setangan oleh dua
orang deputasi pimpinan petir, yaitu bapak haji morhan ( almarhum ) dan
bapak haji saberan effendi ( almarhum ) yang kemudian bergabung dengan
bapak h. Idham chalid yang pada waktu itu berdomisili di jakarta untuk
menghadap menteri dalam negeri mr. Ishaq tjokrohadisurjo. Saat menghadap
gubernur kalimantan selatan dr. Murjani, deputasi petir ini ditambah
dengan empat orang masing –masing bapak abdul muthalib m, bapak ahmad
samidi, bapak ahmad syahman dan bapak gusti anwar.
Sambutan pemerintah pusat dan daerah
kalimantan telah memberikan angin segar. Kesegaran itu semakin terasa
hembusannya seantero pelosok daerah in manakala diterimanya surat
keputusan menteri dalam negeri nomor: pem.20-1-47 tanggal 17 nopember
1951 tentang ketetapan:
- Daerah kabupaten amuntai dengan ibu kota amuntai dan selanjutnya dipercayakan sebagai bupati kepala daerah bapak Haji Muhammad Said.
Daerah kabupaten kandangan dengan ibu kota kandangan sebagai bupati kepala daerah adalah bapak syarkawi.
Sebagai tindak lanjut keputusan
tersebut, gubernur kepala daerah kalimantan mengeluarkan surat keputusan
nomor: des.310-2-3 tanggal 9 April 1952 atas dasar surat keputusan
menteri dalam negeri nomor: des.1/1/4 rahasia, yang sementara waktu
menetapkan jumlah:
• Anggota DPRDS untuk kabupaten kandangan 20 orang dan dpds 5 orang
• Anggota DPRDS untuk kabupaten amuntai 16 orang dan dpds 4 orang.
• Anggota DPRDS untuk kabupaten amuntai 16 orang dan dpds 4 orang.
Atas hasil pemilihan, pimpinan DPRDS
kabupaten amuntai pada awal berdirinya adalah bapak haji anang busyra
sebagai ketua dan bapak ahmad samidi sebagai wakil ketua.
Dari sini, sekaligus diadakan persiapan
peletakan kerangka pembenahan pengaturan personal aparat, fisik,
material, kewilayahan dan lainnya bagi upaya menata rumah tangga daerah
kabupaten amuntai atas otonom yang telah diberikan.
Kabupaten amuntai mewilayahi empat
kewedanaan, yaitu: kewedanaan amuntai, kewedanaan alabio, kewedanaan
balangan, dan kewedanaan tabalong dengan sembilan kecamatan termasuk
tanjung, kelua, dan haruai melingkupi 102 desa.
Suasana penuh haru, saat-saat akan
dimulainya pelantikan anggota DPRDs kabupaten amuntai pada tanggal 1 mei
1952, sebagai awal hari jadi kabupaten ini.
Seiring pagi menyingsing cerah, secerah
semangat wargaamuntai dan yang mewakili upacara pelantikan, tatkala itu
semua hadirin berdiri, sembari bersyukur kehadirat Allah SWT dan detik
dambaan itupun tiba.. Pukul 10.00 hari senin pada tanggal 1 mei 2052,
resident koordinator kalimantan selatan bapak zainal abidin yang
bergelar Sutan Komala Pontas mewakili gubernur kepala daerah kalimantan
mengucapkan kata pelantikan terhadap 16 anggota DPRDs kabupaten
amuntai.
Sejalan dengan pengembangan kewilayahan
dan sistem pemerintahan berawal dari undang-undang nomor 22 tahun 1948,
sebagaimana yang diamanatkan pasal 18 undang-undang dasar 1945nama
kabupaten amuntai tidak lama kemudian tepatnya tanggal 14 januari 1953
menjadi dan disebut Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dari perkembangan berikut sampai
lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok
pemerintahan di daerah, disusuk dengan seperangkat peraturan
pelaksanaannya yang menitikberatkan kepada otonomi daerah yang nyata dan
bertanggung jawab. Maka dengan demikian kabupaten hulu sungai utara
menjadi “kabupaten daerah tingkat ii hulu sungai utara” beribukota
amunta dengan motto “amuntai kota bertakwa” yang merupakan akronim dari “
bersih, tertib, anggun, kompak, wibawa”.
Dan dengan lahirnya uu nomor 22 tahun
1999, tentang pemerintahan daerah, maka sebutan daerah tingkat ii hulu
sungai utara berubah menjadi kabupaten hulu sungai utara.
Arti Lambang
Lambang Daerah Hulu Sungai Utara adalah hasil ciptaan dan rencana lambang dari : Yusni Antemas, Amir Husaini, Zainuri Dimyati
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara No : 13/1963 tanggal 6 Nopember 1963, yang disahkan
dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 27 September 1965
No. Des 9/27/8-188 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Tanggal 4 Pebruari 19 66 yang kemudian diubah lagi
dengan Peraturan Daerah TK II Hulu Sungai Utara No : 4 Tahun 1974
Tanggal 6 Agustus 1974 maka inilah lambang daerah yang dimiliki :
Lambang Agung
A. Sebuah perisai berbentuk gothic yang melambangkan benteng pertahanan lahir dan pertahanan bathin.B. Didalam perisai terdapat lukisan-lukisan :
Kubah, melambangkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesucian hati untuk melaksanakan segala Perintah-Nya dan Larangan-Nya.
Mihrab, melambangkan kepemimpinan yang jujur dan berwibawa, ketaatan kepada pemimpin yang benar dan ketabahan dalam menghadapi segala kesulitan.
Haur Kuning Tujuh Belas Ruas, merupakan angka keramat berbentuk huruf “U” melambangkan :
U = Utara berarti Hulu Sungai UtaraU = Ulet berarti Tidak pernah putus asa
U = Unggul berarti jaya
U = Mengenangkan para leluhur dan sejarah Hulu Sungai Utara dengan kepurbakalaan Candi Agung, Putri Junjung Buih dan Lambung Mangkurat sebagai cikal bakalnya.
Daun dan Bunga Teratai, melambangkan Hulu Sungai Utara sebagai daerah rawa yang dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Juga saat terbentuknya Kabupaten Hulu Sungai Utara (1 Helai Daun Teratai, 5 Kelopak Bunga, 5 Helai Kelopak Bunga Bagian Bawah, 2 Helai Mahkota Bunga Bagian Atas) sehingga terbentuk
angka 1-5-52 ( 1 Mei 1952) hari jadi Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapas dan Padi, melambangkan tujuan untuk kemakmuran sandang dan pangan.
Buah Karet dan Daun Karet, melambangkan penghasilan pokok rakyat daerah Hulu Sungai Utara.
Padi, Kapas, dan Buah / Daun Karet, melambangkan bahwa Hulu Sungai Utara adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ( 17 biji buah padi, 8 kuntum bunga kapas, 4 biji buah karet, 5 helai daun karet) memberikan makna 17 – 8 – 45.
Piala, melambangkan
Sungai Tabalong dan Sungai Balangan yang bertemu menjadi Sungai Negara yang menuju laut lepas, yang bergelombang lima, berarti Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia umumnya dan masyarakat Hulu Sungai Utara pada khususnya.
Kesetiaan terhadap cita-cita yang benar.
Keunggulanyang dicapai berkat keuletan dalam usaha.
Bidang Hijau Mendatar, melambangkan kesuburan.
Tepi Keliling (Dalam) Warna Kuning Emas, melambangkan kemuliaan.
Tepi Keliling (Luar) Warna Hitam, melambangkan keteguhan tekad dan kepercayaan
terhadappribadi sendiri.
Motto Lambang Bertuliskan “AGUNG” melambangkan :
Agung : Adalah lambang kata-kata kebenaran yang mengandung nilai pendidikan,
keluhuran budi, dan cita-cita rakyat Hulu Sungai Utara.
Agung : Adalah kewibawaan dan keluwesan pemerintah mengemban amanah rakyat
Agung : Adalah besar dan berwibawa serta disegani
Agung : Adalah kesetiaan, ketaatan, kepatuhan (loyalitas) kepada pemerintah.
Agung : Dalam bahasa daerah merupakan alat musik tradisional untuk menggerakan masyarakat secara gotong royong untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa, negara dan agama.
C. Kesimpulan
AGUNG mengandung makna dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewibawaan dan keluwesan pemerintah untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan bathin berdasarkan musawarah dan mufakat yang dijiwai oleh semangat proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 dengan berpijak diatas landasan Pancasila.
Akronim kata AGUNG semakin berkembang pada saat pelaksanaan pembangunan yang dapat diartikan.
A : Aman dalam situasi
G : Gagah dalam melaksanakan pembangunan
UNG : UNGgul dalam meraih prestasi.
sumber
Title : Tentang Kabupaten HSU
Description : Profil Nama Resmi : Kabupaten Hulu Sungai Utara Ibukota : Amuntai Provinsi : Kalimantan Selatan Batas Wilayah...
Description : Profil Nama Resmi : Kabupaten Hulu Sungai Utara Ibukota : Amuntai Provinsi : Kalimantan Selatan Batas Wilayah...
0 Response to "Tentang Kabupaten HSU"
Post a Comment